Politeknik Negeri Madiun (PNM) merupakan Perguruan Tinggi Vokasi dimana pada tahun 2019 terakreditasi B (nomor SK 53/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2019). Program Studi D-III Teknik Listrik, merupakan salah satu program studi di jurusan Teknik, Politeknik Negeri Madiun. Pada tahun 2013, Program Studi D-III Teknik Listrik telah mendapatkan izin penyelenggaraan baru, melalui Permendikbud No. 66 Tahun 2012 dan telah mendapatkan terakreditasi B pada tahun 2018, berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 648/SK/BAN-PT/Akred/Dipl-III/III/2018. Searah dengan awal perkembangan institusi dimana pada awalnya program studi Teknik Listrik berfokus pada bidang Keahlian Instalasi Listrik, elektronika daya dan kelistrikan industri. Program studi D-III Teknik Listrik berkontribusi pada pencapaian visi dan misi institusional dan selalu konsisten dengan mendukung penyediaan relevansi pendidikan dengan menerima mahasiswa berdaya tampung 4 kelas dalam setiap tahunnya. Program Studi Teknik Listrik sudah banyak menghasilkan lulusan tiap tahunnya. Pada perkembanganya, berdasarkan tracer study terhadap alumni, dan Pengguna Lulusan yang dilakukan, serta masukan dari beberapa Mitra Industri, maka diperlukan Perancangan dan pengembangan Kurikulum. Ada beberapa landasanan yang digunakan dalam proses penyusunan dan pengembangan kurikulum, diantaranya:
A. Landasan Filosofi
Landasan filosofi / faksafah yang mendasari dalam melaksanakan pendidikan di Prodi DIII Teknik Listrik
1. UUD 45
2. Pancasila
Pengembangan dan pemberdayaan kurikulum Program Studi Teknik Listrik berpijak pada landasan filosofi yang mempunyai fungsi untuk:
- Menentukan arah dan tujuan pendidikan.
- Menentukan isi dan materi mata kuliah.
- Menentukan strategi dan cara mencapai tujuan.
B. Landasan Hukum
- UU No. 20 / 2003 tentang Sisdiknas
- UU No. 2/2012 tentang Pendidikan Tinggi
- UU no 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- Perpres No. 8 /2012 tentang KKNI
- Permendikbud No. 73/2013 tentang Penerapan KKNI
- Peraturan Pemerintah RI No 32/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi
- tentang Pengakuan Satuan Kredit Semester Pembelajaran Program Kampus Merdeka
- Peraturan BAN-PT No. 9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional PT ke Lembaga Akreditasi Mandiri.
- Keputusan Direktur Politeknik Negeri Madiun Nomor: 98/PL33.010/KP/2015 tentang panduan penyusunan kurikulum Politeknik Negeri Madiun, serta disesuaikan dengan Keputusan Direktur Politeknik Negeri Madiun Nomor: 293/PL 33.001/KR/2018 tentang Kebijakan Kurikulum yang digunakan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Akreditasi pada LAM Teknik untuk program Studi DIII Teknik Listrik merupakan referensi utama yang menaungi kurikulum. Kurikulum 2022 berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yaitu standarisasi penyetaraan kompetensi lulusan yang dirumuskan dalam capaian pembelajaran. Tingkat kualifikasi capaian pembelajaran bagi program Diploma – III dalam KKNI adalah level 5.